Demo Image
IKM 2024 Kecamatan Dawarblandong

IKM 2024 Kecamatan Dawarblandong

Telah dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat diKecamatan Dawarblandong pada periode Januari - Desember Tahun 2024.

1. Pelaksana SKM

Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto dengan menyediakan Stiker barcode SuKMa-e Jatim di Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

2. Metode Pengumpulan

Data Pelaksanaan SKM menggunakan Scan Barcode SuKMa-e Jatim yang sudah disediakan oleh Kantor Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto yang bisa langsung di scan pada ponsel pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 (sembilan) pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto yaitu :

a. Persyaratan Adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;

b. Sistem, mekanisme dan prosedur Adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;

c. Waktu penyelesaian Adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

d. Biaya/tarif Adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

e. Produk spesifikasi jenis pelayanan Adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

f. Kompetensi pelaksana Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman

g. Perilaku Pelaksana Adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

h. Penangan pengaduan, saran dan masukan Adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

i. Sarana dan prasarana Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

3. Lokasi Pengumpulan

Data Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan di kantor Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto pada waktu jam layanan sesuai dengan jam kerja dan pada saat kegiatan-kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Dawarblandong. Dan untuk pengisian kuisioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan. Dengan cara ini penerima layanan aktif melakukan pengisian mandiri dengan didampingi oleh pelaksana Kantor Kecamatan Dawarblandong.

4. Waktu Pelaksanaan SKM Penyusunan indeks kepuasan masyarakat memerlukan waktu selama 6 (enam) bulan

5. Penentuan Jumlah Responden Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah populasi penerima layanan (jumlah pemohon) dari seluruh jenis pelayanan pada Kantor Kecamatan dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Penerima layanan pada Kantor Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto dalam kurun waktu 6 (enam) bulan adalah sebanyak 88 orang.

B. Analisis Permasalahan/Kelemahan dan Kelebihan Unsur Layanan Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa :

1. Tiga unsur yang mendapat nilai terendah yaitu:

a. Persyaratan dengan nilai 3,5

b. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dengan nilai 3,95

c. Waktu penyelesaian dengan nilai 3,48

2. Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu:

a. Sarana dan prasarana dengan nilai 3,56

b. Biaya/tarif dengan nilai 4,00

c. Perilaku pelaksana dengan nilai 3,64

Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik serta pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal aduan yang telah disediakan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan dapat digunakan dalam pembahasan rencana tindak lanjut yaitu sebagai berikut : • “Pelayanan Cepat dan Akurat Tetap dipertahankan” • Kerjasama yang baik dalam melayani masyarakat di pertahankan

Rencana Tindak Lanjut Hasil analisa tersebut dalam rangka untuk perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil analisa ini dibuatkan dan direncanakan tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut perbaikan dilakukan dengan prioritas dimulai dari unsur yang paling rendah hasilnya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto